
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sani telah menetapkan Upah Minimum Kota Batam (UMK Batam) pada tanggal 20 November 2014 sebesar Rp. 2.685.302,- (Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah) melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1283 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2015. Angka UMK Batam...