
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 23 Oktober 2015, Upah Minimum setiap daerah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dan dengan memperhatikan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi. Kebutuhan Hidup Layak yang dimaksud dalam PP ini adalah...