Adapun Formula yang digunakan dalam menghitung Upah Minimum adalah sebagai berikut :
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % ∆ PDBt)}
Keterangan :
- UMn = Upah Minimum yang akan ditetapkan.
- UMt = Upah Minimum pada tahun berjalan.
- Inflasi t = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu hingga periode September tahun berjalan.
- ∆ PDB t = Pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode Kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan Kwartal I dan II tahun berjalan.
Berdasarkan formula perhitungan PP No. 78 tahun 2015 ini, Gubernur Kepulauan Riau Agung Mulyana menetapkan angka Upah Minimum Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas yang berada di wilayah Adminitratif Kepuluauan Riau.
UMK Kota Batam : Rp. 2.994.111,-
UMK Kota Tanjungpinang : Rp. 2.179.825,-
UMK Kabupaten Karimun : Rp. 2.418.254,-
UMK Kabupaten Bintan : Rp. 2.645.017,-
UMK Kabupaten Lingga : Rp. 2.201.010,-
UMK Kabupaten Natuna : Rp. 2.252.300,-
UMK Kabupaten Anambas : Rp. 2.425.110,-
Dari daftar UMK Kota dan Kabupaten seluruh Provinsi Kepulauan Riau diatas, Kota Batam merupakan yang tertinggi yaitu Rp. 2.994.111,- sedangkan yang terendah adalah Kota Tanjungpinang yaitu Rp 2.179.825,-.
UMK Sektoral yang selama ini berlaku di Kota Batam juga ditiadakan.
0 comments:
Post a Comment