Thursday, January 7, 2016

Upah Minimum (UMK) Kota Batam dan Kota/Kabupaten di Provinsi KEPRI

Upah Minimum (UMK) Kota Batam dan Kota/Kabupaten di Provinsi KEPRI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 23 Oktober 2015, Upah Minimum setiap daerah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dan dengan memperhatikan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi. Kebutuhan Hidup Layak yang dimaksud dalam PP ini adalah Standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Komponen-komponen dalam Kebutuhan Hidup layak akan ditinjau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional berdasarkan data dan informasi dari Lembaga berwenang di bidang Statistik.