Sunday, April 5, 2015

Cara Memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di SIM Corner BCS Mall

Cara Memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di SIM Corner BCS Mall - SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen utama bagi seorang pengemudi kendaraan bermotor, baik yang beroda dua maupun beroda empat. Tanpa SIM, kita tidak dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya karena melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Surat Izin Mengemudi (SIM) pada umumnya berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali.