
Pulau Buru merupakan sebuah pulau kecil yang memiliki status Kecamatan Buru ini berada dibawah administasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Karimun. Perjalanan dari Tg. Balai Karimun ke Pulau Buru memerlukan waktu sekitar 60 menit. Dalam perjalanan, kapal penumpang yang mempunyai rute Tg. Balai Karimun - Pulau Buru ini juga menyinggah beberapa Pelabuhan Pulau Kecil lainnya sehingga waktu yang diperlukan dapat lebih cepat maupun lebih lambat sedikit. Kecepatan Kapal sekitar 25km per Jam.