Monday, January 20, 2014

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam Tahun 2014

UMK Batam
Upah Minimum Kota atau sering disingkat dengan UMK adalah standar upah yang digunakan oleh para pengusaha dan pelaku Industri untuk memberikan upah kepada Tenaga kerjanya di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Hal ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan UMK ini dilakukan setiap tahun berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari birokrat, buruh, pengusaha dan akademisi. Usulan tersebut kemudian disahkan oleh Gubernur selaku kepala daerah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 984 tahun 2013 tentang penetapan upah minimum Kota Batam Tahun 2014, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam ditetapkan sebesar Rp. 2.422.092,- (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah). Dengan demikian setiap pelaku industri ataupun pengusaha harus membayar upah karyawan / Tenaga Kerjanya berdasarkan keputusan Gubernur tersebut.
Di samping itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektor (UMS) berdasarkan persentase dari UMK (Upah Minimum Kota) yang telah ditetapkan tadi. Penetapan UMS tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 997 Tahun 2013 tentang penetapan Upah Minimum Sektor (Kota Batam) Tahun 2014. UMS 2014 ini dibagi menjadi 3 Kelompok lapangan usaha.
Berikut ini adalah 3 Kelompok Lapangan Usaha beserta besarnya Upah Minimum Sektor (UMS) dari 3 Kelompok tersebut.

Upah Minimum Kota (UMK)  Rp. 2.422.092,-

Upah Minimum Sektor (UMS) Kelompok 1 Rp. 2.640.080,-
(9% lebih tinggi dari UMK Kota Batam)
- Pertambangan, minyak bumi. gas alam dan panas bumi
- Industri makanan
- Industri bahan dan barang kimia dari bahan kimia (Kimia Dasar)
- Industri barang galian bukan logam
- Industri Logam dasar
- Industri Barang Logam, kecuali mesin dan peralatannya
- Industri Alat angkut lainnya
- Jasa Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatannya
- Pengadaan Air
- Konstruksi Gedung
- Konstruksi Bangunan Sipil
- Konstruksi Khusus

Upah Minimum Sektor (UMS) Kelompok 2 Rp. 2.494.755,-
(3%  lebih tinggi dari UMK Kota Batam)
- Industri bahan dan barang kimia dari bahan kimia (plastik, karet)
- Industri Farmasi, obat dan jamu
- Industri Karet, barang dari karet dan plastik
- Industri Barang Logam, kecuali mesin dan peralatannya (Penempaan, pengepresan dan pecetakan)
- Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik
- Industri Peralatan Listrik
- Industri Mesin dan perlengkapannya
- Industri Kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
- Industri Pengolahan lainnya
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/air panas dan udara dingin

Upah Minimum Sektor (UMS) Kelompok 3 Rp. 2.470.534,-
(2%  lebih tinggi dari UMK Kota Batam)
- Pertanian, perternakan, perburuan dan kegiatan YBDI
- Industri Tekstil
- Industri Pakaian Jadi
- Industri Kulit, barang dari Kulit dan alas kaki
- Industri Kertas dan barang dari Kertas
- Perdagangan besar kecuali Mobil dan sepeda motor
- Penyediaan Akomodasi
- Penyediaan Makan dan Minuman
- Jasa Keuangan dan Asuransi
- Real Estate
- Jasa Agen perjalanan, Penyelenggaraan Tur dan jasa reservasi lainnya
- Kegiatan Olahraga dan rekreasi lainnya

0 comments:

Post a Comment