Mulai 1
Januari 2014, PT. Askes Indonesia berubah nama menjadi BPJS Kesehatan
berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2011. BPJS adalah BUMN yang bertugas
untuk menyelenggarakan Jaminan pemeliharan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,
baik bagi para pekerja, pegawai negeri, pensiun TNI/POLRI maupun bagi para
pemiliki usaha, petani dan nelayan yang bukan penerima upah. Jadi pada dasarnya
yang dimaksud dengan Peserta Mandiri (pekerja bukan penerima upah) adalah
mereka yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta BPJS Kesehatan Pekerja bukan Penerima Upah (Peserta Mandiri)
Bagi
Karyawan atau Pekerja, biasanya sudah didaftarkan oleh perusahaan dimana mereka
bekerja. Namun bagi masyarakat umum yang bukan pekerja, dalam hal ini disebut
dengan peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah, kita harus mendaftar
sendiri ke kantor BPJS terdekat ataupun melalui website resmi BPSJ.
Berikut ini
adalah Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta BPJS Kesehatan Pekerja bukan
Penerima Upah atau Peserta Mandiri yang diberlakukan
mulai 01 Juni 2015 :
- Menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah diisi secara lengkap dan benar.
- Melampirkan 1 (satu) lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 untuk setiap peserta.
- Mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.
- Memiliki NIK sebagaimana tercantum pada KTP Elektronik atau kartu keluarga.
- Memperlihatkan dokumen pendukung sebagai berikut :- KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Asli- Paspor Asli dan surat ijin kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang bagi WNA- Nomor Rekening Bank (BNI/Mandiri/BRI) yang tercantum pada halaman pertama buku tabungan, bagi peserta yang memilih manfaat perawatan kelas 1 (satu) dan kelas 2 (dua).
- Menandatangani persetujuan membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima nomor virtual account untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan. Dan membayar iuran bulanan selanjutanya selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Pendaftaran Calon Bayi
Peserta
Pekerja bukan Penerima Upah (Peserta Mandiri) dapat mendaftarkan bayi yang akan
dilahirkan sebegai peserta BPJS kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Mengisi
Daftar Isian Peserta (DIP) dengan lengkap dan benar.
2.
Memperlihatkan
Kartu Keluarga Orang Tua
3.
Memilih
kelas perawatan yang sama dengan peserta yang merupakan ibu dari bayi dalam
kandungan.
4.
Pendaftaran
calon bayi dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilahirkan.
5.
Pembayaran
Iuran Pertama dari calon bayi dilakukan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan
hidup.
6.
Jaminan
pelayanan kesehatan dari bayi berlaku sejak iuran pertama dibayar.
7.
Setelah
bayi dilahirkan, peserta wajib melakukan perubahan data bayi dan mendaftarkan
NIK bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.
Bagi Warga
Batam yang ingin mendaftarkan menjadi peserta mandiri atau peserta pekerja
bukan penerima upah dapat dilakukan di kantor caban BPJS yang beralamat di :
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam :
Jl.
Gurindam Batam Center samping Taman Kolam
Nomor Telepon : (0778) 4800 572, Hotline service : 08127798637
Nomor Telepon : (0778) 4800 572, Hotline service : 08127798637
Sedangkan bagi
Warga Karimun, anda dapat melakukan pendaftaran di Kantor Layanan Operasional
yang beralamat di :
Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Karimun
Kelurahan
Baran Timur No. 8 Kecamatan Meral RT04/02
Atau anda
juga dapat telepon langsung ke :
0 comments:
Post a Comment