UMK Kota Batam merupakan UMK tertinggi se-Provinsi Kepri. Berikut ini adalah daftar UMK Kota/Kabupaten yang berada di bawah Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).
UMK Batam : Rp. 2.685.302,-
UMK Bintan : Rp. 2.372.213,-
UMK Karimun : Rp. 2.168.838,-
UMK Natuna : Rp. 2.020.000,-
UMK Lingga : Rp. 1.974.000,-
UMK Tanjungpinang : Rp. 1.955.000,-
Surat Keputusan Gubernur tersebut juga menetapkan Upah Minimum berdasarkan kelompok lapangan usaha atau upah minimum sektoral yang dibagi menjadi 3 Kelompok.
Upah Minimum Kota Batam (UMK Batam) Rp. 2.685.302,-
Upah Minimum Kota Batam Kelompok 1 Rp. 2.873.273,-(7% lebih tinggi dari UMK Kota Batam 2015)
- Pertambangan, minyak bumi. gas alam dan panas bumi
- Industri makanan
- Industri bahan dan barang kimia dari bahan kimia (Kimia Dasar)
- Industri barang galian bukan logam
- Industri Logam dasar
- Industri Barang Logam, kecuali mesin dan peralatannya
- Industri Alat angkut lainnya
- Jasa Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatannya
- Pengadaan Air
- Konstruksi Gedung
- Konstruksi Bangunan Sipil
- Konstruksi Khusus
Upah Minimum Kota Batam Kelompok 2 Rp. 2.715.565,-
(1,13% lebih tinggi dari UMK Kota Batam 2015)
- Industri bahan dan barang kimia dari bahan kimia (plastik, karet)
- Industri Farmasi, obat dan jamu
- Industri Karet, barang dari karet dan plastik
- Industri Barang Logam, kecuali mesin dan peralatannya (Penempaan, pengepresan dan pecetakan)
- Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik
- Industri Peralatan Listrik
- Industri Mesin dan perlengkapannya
- Industri Kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
- Industri Pengolahan lainnya
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/air panas dan udara dingin
Upah Minimum Kota Batam Kelompok 3 Rp. 2.689.196,-
(0,15% lebih tinggi dari UMK Kota Batam 2015)
- Pertanian, perternakan, perburuan dan kegiatan YBDI
- Industri Tekstil
- Industri Pakaian Jadi
- Industri Kulit, barang dari Kulit dan alas kaki
- Industri Kertas dan barang dari Kertas
- Perdagangan besar kecuali Mobil dan sepeda motor
- Penyediaan Akomodasi
- Penyediaan Makan dan Minuman
- Jasa Keuangan dan Asuransi
- Real Estate
- Jasa Agen perjalanan, Penyelenggaraan Tur dan jasa reservasi lainnya
- Kegiatan Olahraga dan rekreasi lainnya
Catatan :
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 1.954.000,-.
0 comments:
Post a Comment