Tuesday, November 25, 2014

Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2015

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sani telah menetapkan Upah Minimum Kota Batam (UMK Batam) pada tanggal 20 November 2014 sebesar Rp. 2.685.302,- (Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah) melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1283 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2015. Angka UMK Batam tahun 2015 ini lebih tinggi 10,86% atau sebesar Rp. 263.210,- dibandingkan dengan UMK Batam tahun 2014 (Rp. 2.422.092,-).

UMK Kota Batam merupakan UMK tertinggi se-Provinsi Kepri. Berikut ini adalah daftar UMK Kota/Kabupaten yang berada di bawah Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).
UMK Batam              : Rp. 2.685.302,-
UMK Bintan              : Rp. 2.372.213,-
UMK Karimun          : Rp. 2.168.838,-
UMK Natuna            : Rp. 2.020.000,-
UMK Lingga             : Rp. 1.974.000,-
UMK Tanjungpinang : Rp. 1.955.000,-

Surat Keputusan Gubernur tersebut juga menetapkan Upah Minimum berdasarkan kelompok lapangan usaha atau upah minimum sektoral yang dibagi menjadi 3 Kelompok.

Upah Minimum Kota Batam (UMK Batam)  Rp. 2.685.302,-

Upah Minimum Kota Batam Kelompok 1 Rp. 2.873.273,-
(7% lebih tinggi dari UMK Kota Batam 2015)
- Pertambangan, minyak bumi. gas alam dan panas bumi
- Industri makanan
- Industri bahan dan barang kimia dari bahan kimia (Kimia Dasar)
- Industri barang galian bukan logam
- Industri Logam dasar
- Industri Barang Logam, kecuali mesin dan peralatannya
- Industri Alat angkut lainnya
- Jasa Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatannya
- Pengadaan Air
- Konstruksi Gedung
- Konstruksi Bangunan Sipil
- Konstruksi Khusus

Upah Minimum Kota Batam Kelompok 2 Rp. 2.715.565,-
(1,13%  lebih tinggi dari UMK Kota Batam 2015)
- Industri bahan dan barang kimia dari bahan kimia (plastik, karet)
- Industri Farmasi, obat dan jamu
- Industri Karet, barang dari karet dan plastik
- Industri Barang Logam, kecuali mesin dan peralatannya (Penempaan, pengepresan dan pecetakan)
- Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik
- Industri Peralatan Listrik
- Industri Mesin dan perlengkapannya
- Industri Kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
- Industri Pengolahan lainnya
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/air panas dan udara dingin

Upah Minimum Kota Batam Kelompok 3 Rp. 2.689.196,-
(0,15%  lebih tinggi dari UMK Kota Batam 2015)
- Pertanian, perternakan, perburuan dan kegiatan YBDI
- Industri Tekstil
- Industri Pakaian Jadi
- Industri Kulit, barang dari Kulit dan alas kaki
- Industri Kertas dan barang dari Kertas
- Perdagangan besar kecuali Mobil dan sepeda motor
- Penyediaan Akomodasi
- Penyediaan Makan dan Minuman
- Jasa Keuangan dan Asuransi
- Real Estate
- Jasa Agen perjalanan, Penyelenggaraan Tur dan jasa reservasi lainnya
- Kegiatan Olahraga dan rekreasi lainnya

Catatan :
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 1.954.000,-.

0 comments:

Post a Comment